Pondok Pesantren dan Santri Aset Bangsa yang Harus Dilindungi

Gatot Widakdo
Gatot Widakdo 6 mnt baca

Oleh: Rahmat Hidayat

Sekjen DMI, Wasekjen MUI, Bendahara PBNU dan Pengasuh Ponpes Madinatur Tenjo-Bogor

Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman, dan salah satu pilar penting yang menopang kokohnya bangunan kebangsaan ini adalah keberadaan pondok pesantren beserta para santrinya.

Jauh sebelum negara ini merdeka, pesantren telah menjadi episentrum pendidikan, penyebaran nilai-nilai keagamaan, dan pembentukan karakter bangsa. Namun, perjalanan panjang tersebut tidak selalu mulus.

Baru-baru ini, kita dikejutkan oleh sebuah peristiwa yang menyayat hati nurani: tindakan aparat kepolisian di Sukoharjo yang diduga kuat melakukan penggeledahan secara sewenang-wenang terhadap sebuah pondok pesantren putri.

Peristiwa yang terjadi pada 27 Oktober 2026 ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebuah peringatan keras bahwa aset bangsa yang paling berharga ini harus terus kita lindungi dari tindakan-tindakan yang menciderai martabat dan masa depan mereka.

Kronologi Kasus di Sukoharjo

Berdasarkan laporan yang dihimpun dari berbagai sumber, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, pada dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

Dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin, disebutkan bahwa puluhan aparat bersenjata mendobrak pintu pondok ketika 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Tindakan tersebut disertai dengan intimidasi, menodongkan senjata, hingga menarik santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab. Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan kemudian ke Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hokum (AntaraNews, 1/11/2026).

Ironi semakin mendalam ketika diketahui bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada September 2026.

Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, tidak ditemukan bukti keterlibatan para santri dalam perkara pidana yang disangkakan, dan mereka pun dipulangkan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dengan tegas menyatakan bahwa jika memang ada santri yang perlu dimintai keterangan, polisi dapat datang dengan baik-baik.

Polisi bisa memanggil mereka ke kantor polisi, tanpa perlu menggunakan senjata laras panjang pada dini hari dan memaksa santriwati keluar dalam kondisi belum mengenakan hijab.

Tindakan ini tidak hanya melukai fisik dan psikis para santriwati, tetapi juga merusak nama baik lembaga pendidikan pesantren yang seharusnya dijunjung tinggi (AntaraNews, 1/11/2026)

Aset Strategis Bangsa

Peristiwa di Sukoharjo ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk merenung dan menegaskan kembali posisi pesantren dalam konstelasi kebangsaan Indonesia. Pesantren bukanlah sekadar lembaga pendidikan konvensional.

Ia adalah sebuah ekosistem peradaban yang di dalamnya tumbuh nilai-nilai kemandirian, keikhlasan, kesederhanaan, dan semangat pengabdian yang tulus kepada masyarakat dan negara.

Data Kementerian Agama tahun 2026 mencatat terdapat 42.849 pesantren dengan sekitar 4,63 juta santri yang telah terverifikasi di seluruh Indonesia. Angka ini bukanlah sekadar statistik, melainkan menunjukkan besarnya potensi pesantren sebagai kekuatan pendidikan, sosial, dan kebudayaan bangsa.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren telah memberikan kerangka yang jelas bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi ini merupakan tiga jalur pengabdian yang saling melengkapi dan menjadi fondasi penguatan bangsa.

Dalam jalur pendidikan, pesantren tidak hanya mentransmisikan ilmu agama, tetapi juga membangun fondasi keilmuan, menanamkan akhlak, membentuk kemandirian, dan mempersiapkan generasi yang mampu menjawab tantangan zaman.

Santri dididik untuk memahami agama secara mendalam dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari. Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menegaskan bahwa santri bukan hanya pewaris tradisi keilmuan dan perjuangan para ulama, tetapi juga kekuatan strategis bangsa dalam menyiapkan generasi yang unggul, berakhlak, dan mampu menjawab tantangan zaman.

Dengan demikian, santri adalah pilar kekuatan bangsa dan pondasi kekokohan bangsa yang sudah terbukti sejak zaman perjuangan kemerdekaan.

Pilar Pemberdayaan Sosial-Ekonomi

Lebih dari itu, pesantren juga telah membuktikan dirinya sebagai pilar pemberdayaan sosial-ekonomi yang nyata. Pesantren menjadi pusat pemberdayaan yang mencetak wirausahawan santri, penggerak komunitas, dan tokoh kebangsaan.

Sinergi antara pesantren, pemerintah, dan masyarakat semakin kokoh, menjadikan lembaga ini benar-benar sebagai pilar peradaban bangsa. Bahkan pesantren memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, yang telah melahirkan educated middle class muslim yang berkontribusi pada pembangunan sosial-ekonomi.

Dari pesantren lahir ulama, pendidik, dai, pemimpin masyarakat, pejuang kemerdekaan, birokrat, pengusaha, dan berbagai profesi lain yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Sejarah mencatat bahwa pesantren telah menjadi bagian penting dari perjalanan peradaban, perjuangan kemerdekaan, serta pembangunan Indonesia selama berabad-abad.

Oleh karena itu, ketika aparat negara bertindak sewenang-wenang terhadap pesantren dan santri, tindakan tersebut bukan hanya melukai individu-individu yang tidak bersalah, tetapi juga berpotensi merusak salah satu pilar utama yang menopang keberlangsungan bangsa ini.

Urgensi Perlindungan dan Pemberdayaan

Sebagai lembaga yang telah terbukti memberikan kontribusi penting bagi pembangunan bangsa sudah sepatutnya pesantren mendapatkan perlindungan. Ini tidak berarti bahwa pesantren ingin diistimewakan dan menjadi kebal hukum.

Silahkan pesantren diperlakuka sama seperti lembaga yang lain. Jika ada pesantren atau bagian dari pesantren yang diduga melakukan pelanggaran hendaklah tetap diperoses dengan cara-cara yang baik dan patut dengan tetap memperhatian asas praduga tidak bersalah.

Dengan demikian, maka peristiwa yang terjadi di Sukoharjo menjadi cermin bahwa perlindungan terhadap pesantren dan santri tidak cukup hanya dengan pengakuan legal-formal, tetapi harus diwujudkan dalam praktik penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus dihormati. Jangan sampai proses penegakan hokum dilakukan dengan cara-cara kriminalisasi yang dapat menimbulkan trauma bagi anak-anak yang sedang menuntut ilmu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di samping itu, perlindungan saja tidak cukup, pesantren dan santri juga harus terus diberdayakan. Pemberdayaan ini dapat dilakukan melalui penguatan akses terhadap pendidikan berkualitas, pengembangan keterampilan teknologi dan kewirausahaan, serta peningkatan peran pesantren dalam pembangunan nasional, dengan mendorong santri mengembangkan gagasan berbasis riset dan teknologi.

Dengan demikian, santri tidak hanya cakap dalam bidang ilmu agama, tetapi juga mampu berinovasi dan menghadirkan solusi bagi berbagai persoalan bangsa.

Pilar Utama

Pesantren dan santri adalah aset tak ternilai dan pilar utama bangsa Indonesia. Mereka adalah penjaga moral, penyemai ilmu, dan penggerak pemberdayaan masyarakat yang telah terbukti berkontribusi sejak sebelum kemerdekaan hingga era pembangunan saat ini.

Peristiwa penggeledahan sewenang-wenang di Sukoharjo harus menjadi pelajaran berharga bahwa dalam menjalankan tugas penegakan hukum, aparat negara wajib menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penghormatan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

Negara harus hadir untuk melindungi pesantren dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi, sekaligus memberdayakan mereka agar terus menjadi mercusuar pencerahan bagi bangsa.

Mari kita jadikan pesantren dan santri sebagai mitra strategis dalam membangun Indonesia yang berakhlak, berkeadilan, dan bermartabat.

Melindungi pesantren berarti merawat masa depan bangsa; memberdayakan santri berarti menyiapkan generasi emas yang akan membawa Indonesia menuju puncak kejayaannya.