DMI Dukung Sikap Tegas MUI Terkait LGBT

Gatot Widakdo
Gatot Widakdo 4 mnt baca

Oleh: Rahmat Hidayat, Sekjen DMI (Jakarta, 27 Juni 2026)

Polemik seputar Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi sorotan utama di Indonesia. Di tengah gencarnya kampanye yang dinilai berupaya menormalisasi perilaku tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan sikapnya untuk tetap istiqamah memperjuangkan regulasi yang memuat sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.


Dewan Masjid Indonesia (DMI), yang menilai pendekatan yang diajukan MUI, yakni penegakan hukum yang dibarengi dengan pembinaan dan rehabilitasi merupakan langkah paling adil dan manusiawi.


MUI tidak pernah goyah dalam menyuarakan penolakan terhadap LGBT. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat, melainkan sebuah kelainan dan penyimpangan yang wajib diluruskan. Bahkan, MUI mengkategorikan praktik LGBT sebagai kejahatan (jarimah) yang tidak boleh ditoleransi.


Pandangan ini tertuang secara jelas dalam Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang menegaskan bahwa hubungan sesama jenis adalah haram dan melanggar fitrah kemanusiaan.

DMI menilai fatwa ini bukanlah produk diskriminatif, melainkan landasan moral yang kokoh untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh destruktif yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa.


Sanksi Tegas 


DMI menyatakan dukungan penuh terhadap wacana pembentukan regulasi tegas yang diusung MUI, termasuk sanksi pidana bagi mereka yang terang-terangan mengampanyekan LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, bahkan menyebut hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis semestinya lebih berat daripada delik perzinaan, karena mengandung dua bentuk pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan penyimpangan orientasi seksual.


DMI berpandangan bahwa regulasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum. Selama ini, kasus-kasus LGBT hanya ditangani melalui pembinaan sepihak tanpa adanya ancaman pidana yang jelas, sehingga dinilai tidak memberikan efek jera dan justru membiarkan praktik menyimpang ini menjamur.


DMI Juga berpandangan bahwa  wacana ini juga sejalan dengan aspirasi yang muncul dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa praktik LGBT tidak sejalan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila serta menimbulkan keresahan di masyarakat.


Pendekatan Humanis

Salah satu poin krusial yang membuat DMI mengapresiasi sikap MUI adalah adanya penekanan pada pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa penolakan terhadap perilaku LGBT bukanlah kebencian terhadap individu pelakunya. "Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tegasnya.


Pendekatan ini menegaskan bahwa pelaku LGBT dipandang sebagai individu yang "sakit" dan membutuhkan pertolongan, bukan untuk dimusuhi. MUI dan DMI sama-sama mendorong adanya layanan rehabilitasi komprehensif, baik secara medis, psikologis, maupun spiritual, untuk menyembuhkan mereka dari kelainan orientasi seksual.

DMI juga menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dengan menjaga seluruh anggota keluarga terutama anak-anak agar tidak terpapar perilaku menyimpang LGBT. Hal yang penting juga bagaimana seluruh pimpinan Ormas Islam dan para dai untuk mengajak, merangkaul dan membina mereka agar kembali kepada jalan yang benar (arrujuq ilal haq).


Karena sesungguhnya esensi dakwah itu, mengajak bukan mengejek), merangkul bukan memukul, serta membina bukan menghina aapalagi membinasakan. melainkan merangkul dan membimbing mereka dengan pendekatan humanis.


Kampanye Terselubung 


DMI sependapat dengan MUI yang mendeteksi adanya indikasi kuat bahwa kampanye normalisasi LGBT di Indonesia tidak muncul secara organik, melainkan didukung oleh aktor internasional dan aliran dana asing. MUI mencatat adanya upaya terselubung dari lembaga-lembaga tertentu untuk menuntut legalisasi perkawinan sesama jenis di Indonesia.

DMI menilai fenomena ini sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan ideologi bangsa. DMI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak dalam narasi kebebasan yang justru digunakan sebagai tameng untuk merusak moralitas bangsa.


DMI yakin bahwa bangsa Indonesia yang religius dan berbudaya Timur tidak akan pernah menerima legalisasi LGBT.

DMI dengan tegas mendukung sikap MUI yang tidak kompromi terhadap upaya normalisasi LGBT di Indonesia. Dengan mengusung pendekatan dua sisi—penegakan hukum tegas bagi pengkampanye dan rehabilitasi humanis bagi pelaku—MUI dan DMI berupaya menyelamatkan generasi bangsa dari jurang kehancuran moral.


Sikap ini bukanlah bentuk kebencian, melainkan wujud cinta dan tanggung jawab untuk membimbing sesama kembali ke jalan yang benar sesuai dengan fitrah kemanusiaan dan nilai-nilai ketuhanan.